Jakarta – Saat ini sering kita jumpai sepeda motor yang dimodifikasi
alias dirubah sesuai keinginan pemakai, namun apakah sepeda motor
dimodifikasi nyaman dikendarai? Rasanya sebelum anda memodifikasi dapat
simak ulasan ini.
Setiap sepeda motor standard keluaran pabrikan secara spesifikasi
teknis dan desain telah memenuhi standard keamanan dan kenyamanan suatu
produk untuk digunakan sehari-hari. Sebelum diterima oleh konsumenpun,
sepeda motor Honda telah melalui tahapan Pre Delivery Inspection
sebagai Final Inspection sebelum sepeda motor tersebut diterima oleh
konsumen.
Jadi tidak ada yang perlu dikhawatirkan oleh konsumen apabila
mengendarai sepeda motor Honda yang masih dalam kondisi standard
keluaran pabrikan baik dari aspek keamanan maupun kenyamanan dalam
berkendara.
Konsumen tertentu dan biasanya kalangan anak muda yang selalu ingin
tampil beda sering mendesain ulang atau memodifikasi sepeda motornya.
Se-ekstreem apapun modifikasi yang dilakukan tidak akan menjadi masalah
selama sepeda motor tersebut hanya digunakan untuk “obat mata” saja
alias pajangan karena begitu indah untuk dipandang.
Masalah akan muncul apabila sepeda motor yang telah dimodifikasi
tersebut digunakan sebagai kendaraan sehari-hari karena dikhawatirkan
perubahan yang dilakukan mengganggu kenyamanan saat berkendara. Dan yang
lebih berbahaya lagi apabila perubahan yang dilakukan menyangkut
perubahan spesifikasi teknis karena disamping membahayakan si pemilik
juga bagi pengguna jalan lain saat berkendara di jalan raya.
Modifikasi paling ringan adalah merubah warna dan striping sepeda
motor. Untuk yang satu ini walaupun ringan, satu hal yang perlu diingat
adalah data pada STNK-pun perlu disesuaikan jika tidak ingin kena
TILANG oleh pihak yang berwajib.
Modifikasi yang merubah bentuk dan ukuran perlu mendapatkan perhatian
khusus karena dikhawatirkan dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan
saat bekendara.Contoh saja: Mengganti kaca spion, hal yang mungkin
menurut kita sepele. Keindahan tampilan jangan sampai melupakan fungsi
dari kaca spion itu sendiri. Sering kita temui kaca spion diganti dengan
ukuran yang tidak memadai sehingga fungsinya sebagai alat bantu untuk
mengawasi bagian belakang kita saat berkendara tidak lagi berguna
secara optimal. Hal ini tentunya bisa membahayakan saat berkendara.
Contoh lain yang dapat membahayakan pengguna jalan lain adalah
penggantian warna lampu belakang (stop lamp) yang seharusnya merah
menjadi putih (dengan mika bening). Lampu-lampu, klakson, dan segala
instrumen yang ada pada sepeda motor adalah merupakan alat bantu kita
untuk berkomunikasi dengan pengguna jalan lain. Apabila itu diubah maka
akan menggangu komunikasi kita selama berkendara. Terlebih lagi lampu
belakang dengan mika bening akan sangat membahayakan bagi pengendara di
belakangnya karena dapat menyilaukan pandangan.
Jadi kepuasaan akan hasil karya dan keindahan yang didapat jangan
sampai mengganggu kenyamanan saat berkendara, lebih-lebih membahayakan
diri sendiri dan orang lain.
Selamat berkendara aman dan nyaman bersama Honda. /aas.
Sumber : www.welovehonda.com
Foto : www.indopos.co.id