Anggapan motor injeksi susah untuk dimodifikasi di sektor dapur pacu, akhirnya perlahan sirna. Apalagi di pasaran telah mulai banyak dijumpai ECU aftermarket yang dapat meningkatkan performa motor injeksi tanpa melakukan modifikasi pada sektor mesin.
Sebetulnya apa sih fungsi dari ECU itu? ECU (Electronic Control Unit) atau unit kontrol elektronik berfungsi untuk mengatur rasio udara dan bahan bakar, waktu pengapian, idle speed, dan waktu buka tutup katup.
Untuk mesin dengan teknologi injeksi, ECU akan menentukan jumlah bahan bakar yang akan dikirim berdasarkan beberapa parameter yang diperoleh dari sensor-sensor yang tersebar di mesin.
Lalu langkah-langkah apa saja yang harus diperhatikan ketika kita mengaplikasikan ECU aftermarket pada motor yang telah menggunakan teknologi injeksi? Muhamad Ridwan, pemilik bengkel motor khusus injeksi One Shop Biker's yang beralamat di Komplek Cingcin Permata Indah Blok B72 Gandasari, Soreang, memberikan kiat-kiatnya berikut ini.
Pertama, ganti saringan udara standar yang berbahan kertas dengan menggunakan saringan udara aftermarket berbahan stainless steel. Lalu, aplikasikan koil, busi, dan per kopling aftermarket. Kedua, maksimalkan kinerja sektor kelistrikan dengan menggunakan aki minimal 6 ampere. Ketiga, setting ECU semaksimal mungkin sehingga karakter mesin dapat kita atur sesuai dengan kebutuhan. Perhatikan juga limiter, nilai 0,02 adalah nilai maksimal dan jangan sampai melebihi nilai maksimal dari limiter karena dapat mengakibatkan mesin jebol.
Keempat, perhatikan juga sistem pendingin dan sensor temperatur jangan sampai luput dari perhatian anda. Kelima, maksimalkan fungsi kaki-kaki dengan melakukan upgrade, salah satunya dengan mengganti bagian shock breaker dengan menggunakan kualitas yang lebih bagus dan sesuaikan pula dalam penggunaan ukuran gear. Gunakan ukuran gear yang sesuai dengan medan jalan yang biasa kita lewati.
SUMBER : Koran Pikiran Rakyat / Toni Irawan / "PR"
Rubrik OTOKIR OTOPLUS halaman 21
Edisi Jum'at (PON) 13 Februari 2015
23 Rabiul Akhir 1436 H
Silih Mulud 1948 H
Artikel Terkait